Organisasi Internasional Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)


Nama               : Yuliarti Kurnia Pramai Selli
Kelas/Off.       : B
Prodi               : S1 Pendidikan Sejarah
NIM                : 140731606196
Makul              : 140731606196

Organisasi Internasional Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)

Latar Belakang dan Keanggotaan
OPEC adalah organisasi antar negara yang berdiri pada tahun 1960 dimana anggota-anggota negaranya terdiri dari negara eksportir minyak, yaitu Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Aljazair, Qatar, Libya, Uni Emirat Arab (UEA), Equador, Gabon, dan Indonesia. Pada tahun 1992 dan 1994 Equador dan Gabon keluar dari organisasi tersebut. Latar belakang berdirinya OPEC adalah karena dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters) pada tahun 1959/1960 yang menguasai industri minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. Pada tahun 1970, The Seven Sisters dan OPEC melakukan perjanjian yang berjudul “The Tripoli-Teheran Agreement” yang memutuskan bahwa OPEC dijadikan patokan atau penetapan pasar minyak di dunia atau internasional (Ditpolkom, Bappenas. 2005, (Online)).
Organisasi ini dibentuk sebagai respon atas upaya perusahaan minyak barat dalam mendorong harga minyak terus turun. Selain itu juga, organisasi ini memungkinkan negara-negara anggotanya dalam menjamin pendapatan dengan mengkoordinasi kebijakan dan harga minyak walaupun sering dianggap “jahat” dalam arena politik tetapi organisasi ini memiliki tujuan yang bisa dijustifikasi. Sehingga, bisa dibilang bahwa OPEC berfungsi mencegah negara-negara anggotanya dimanfaatkan oleh negara-negara industri dengan memastikan bahwa negara-negara pengekspor minyak mendapatkan harga minyak yang seimbang atau adil (Amazine.co, (Online)). OPEC pertama kali didirikan atau berpusat di Genewa, Swiss yang kemudian pada tanggal 1 September 1965 pindah ke Vienna, Austria. Berikut rincian masuknya negara-negara anggota OPEC, yaitu :
1.      Afrika : Aljazair (1969), Angola (1 Januari 2007), Libya (Desember 1962), Nigeria (Juli 1971).
2.      Asia : Arab Saudi (negara pendiri, September 1960), Irak (negara pendiri, September 1960), Iran (negara pendiri, September 1960), Kuwait (negara pendiri, September 1960), Qatar (Desember 1961), Uni Emirat Arab (UEA) (November, 1967).
3.      Amerika Selatan : Equador (1973-1993, kembali menjadi anggota sejak tahun 2007), Venezuela (negara pendiri, September 1960).
Berikut visi dari OPEC, yaitu :
a.       Untuk mengkoordinasi dan menyeragamkan kebijakan industri perminyakan di antara negara-negara anggota agar dapat memberikan harga yang stabil dan adil bagi produsen minyak.
b.      Untuk persediaan yang efisien, ekonomis, secara teratur, dan berkelanjutan kepada negara-negara pengkonsumsi minyak.
c.       Untuk return on investment yang bagus bagi pihak-pihak yang berinvestasi di industri tersebut (Forex, 2008, (Online)).
Tujuan dari organisasi tersebut, yaitu “Preserving and Enchancing the Role of Oil as a Prime Energy Source in Achieving Sustainable Economic Development” yang berisikan antara lain :
a.       Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota.
b.      Menetapkan strategi yang tepat dalam melindungi kepentingan negara anggota.
c.       Menerapkan strategi yang tepat dalam melindungi kepentingan negara anggota.
d.      Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga.
e.       Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak.
f.        Menjamin suplai minyak bagi konsumen.
g.      Menjamin kembalinya modal investor di bidang minyak secara adil.
Berdasarkan Statuta OPEC pasal 9, organisasi OPEC terdiri dari :
1.      Konferensi (The Conference)
adalah organisasi tertinggi yang bertemu  atau melakukan rapat 2 kali dalam setahun tetapi pertemuan extra-ordinary dapat dilaksanakan jika diperlukan. Dalam pertemuan tersebut, semua negara anggota harus terwakilkan dalam konferensi dan setiap negara mempunyai satu hak suara. Keputusan hasil konferensi ditetapkan oleh persetujuan dari negara anggota yang tercantum pada pasal 11-12. Konferensi ini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden OPEC (dipilih oleh anggota saat pertemuan konferensi yang tercantum dalam pasal 14). Dalam pasal 15 ditetapkan bahwa konferensi OPEC bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan mencari upaya pengimplementasian kebijakan tersebut. Konferensi juga berhak mengukuhkan atau menunjuk anggota Dewan Gubernur dan Sekretaris Jenderal OPEC.
2.      Dewan Gubernur (The Board of Governors)
Dewan Gubernur terdiri dari Gubernur yang dipilih oleh masing-masing anggota OPEC untuk duduk dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun. Pertemuan extra-ordinary dapat berlangsung atas permintaan Ketua Dewan, Sekretaris Jenderal atau 2/3 dari anggota Dewan (Pasal 17 & 18). Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Ketua & Wakil Ketua yang berasal dari para Gubernur OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui dalam pertemuan konferensi OPEC untuk masa jabatan selama 1 tahun (Pasal 21). Berikut adalah tugas Dewan Gubernur, yaitu :
a.        Melaksanakan keputusan konferensi, mempertimbangkan, dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal; memberikan rekomendasi & laporan kepada pertemuan Konferensi OPEC.
b.      Membuat anggaran keuangan organisasi dan menyerahkannya kepada Sidang Konferensi setiap tahun.
c.       Mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang auditor untuk masa tugas selama 1 tahun.
d.      Menyetujui penunjukan Direktur-Direktur Divisi, Kepala Bagian yang diusulkan negara anggota.
e.       Menyelenggarakan pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC dan mempersiapkan agenda sidang (Pasal 20) .
3.      Sekretariat (The Secretariat)
adalah pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari Dewan Gubernur. Sekretaris Jenderal adalah wakil resmi dari organisasi yang dipilih untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama. Sekretaris Jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur dan mendapat bantuan dari para kepala Divisi dan Bagian.
Anggaran OPEC diusulkan setiap tahun pada pertemuan Konferensi OPEC dimana yang telah disetujui akan dibiayai bersama (on an equal basis) oleh seluruh anggota setelah mempertimbangkan sumbangan kontribusi dari Associate Member (Pasal 37-38) dan Associate Member diwajibkan membayar kontribusi tahunan yang jumlahnya tetap. Indonesia menjadi anggota OPEC tahun 1962 dimana ikut berperan aktif dalam penentuan arah dan kebijakan OPEC khususnya dalam rangka menstabilisasi jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional. Sejak berdirinya Sekretariat OPEC di Wina tahun 1965, KBRI/PTRI Wina terlibat aktif dalam kegiatan pemantauan harga minyak dan penanganan masalah substansi serta diplomasi di berbagai persidangan yang diselenggarakan oleh OPEC. Pentingnya peran yang dimainkan oleh Indonesia di OPEC telah membawa Indonesia pernah ditunjuk sebagai Sekjen OPEC dan Presiden Konferensi OPEC.
Pada tahun 2004, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Indonesia terpilih menjadi Presiden dan Sekjen sementara OPEC. Pada akhir-akhir ini, status keanggotaan Indonesia di OPEC telah menjadi wacana perdebatan berbagai pihak di dalam negeri karena Indonesia saat ini dianggap telah menjadi negara pengimpor minyak (net-importer). Sehingga, Indonesia sedang mengkaji mengenai keanggotaanya di dalam OPEC dan telah membentuk tim untuk membahas masalah tersebut dari sisi ekonomi dan politik (Ditpolkom, Bappenas. 2005, (Online).
Indonesia menganggap keputusan OPEC menurunkan produksi untuk menggenjot harga minyak tidak sesuai dengan kepentingan nasional, sehingga Indonesia keluar dari keanggotaan OPEC. Keputusan tersebut diambil saat sidang OPEC di Wina, Austria pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016. Menurut Presiden Joko Widodo mengatakan, “karena untuk perbaikan APBN, ya kalau memang kita harus keluar (dari OPEC) tidak masalah”, kata beliau usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (KADIN), di Hotel Borobudur, Jakarta pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016. Salah satu hasil keputusan sidang OPEC ke-71, Indonesia diminta untuk memotong sekitar 5% dari produksinya yang berarti harus turun sekitar 37 ribu barel minyak per hari dan hal tersebut memberatkan Indonesia. Kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, “kebutuhan penerimaan negara masih besar dan pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak di 2017 hanya turun sebesar 5.000 barel dibandingkan 2016”, terang Jonan. Presiden Jokowi mengatakan langkah Indonesia ini wajar saja dan bukan masalah besar, dimana beliau mengatakan, “Dulu kita pernah menjadi anggota OPEC dan tidak menjadi anggota OPEC. Kemudian kita masuk lagi karena kita ingin informasi naik turunnya harga kemudian kondisi stok di setiap negara itu bisa tahu kalau menjadi anggota”, kata Jokowi. Dalam hal ini, Indonesia pernah membekukan keanggotaannya di OPEC pada tahun 2008 yang berlaku efektif pada tahun 2009 (bbc.com, 2016, (Online)). Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat aturan yang jelas terkait prediksi perubahan tatanan dari negara anggotanya yang berubah dari negara pengekspor menjadi negara pengimpor (Ditpolkom, Bappenas. 2005, (Online).
Selain itu, terdapat persaingan antara Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (Organization of Petroleum Exporting Countries/OPEC) dan Badan Energi Internasional (International Energy Agency/IEA) dimana organisasi tersebut merupakan dua organisasi energi dunia yang bisa dikonotasikan seperti sekeping koin mata uang. Dua muka, dua penampakan yang berbeda. Begitu pula latar belakang dan tujuan keduanya juga berbeda, sering kali bertolak belakang. Tetapi keduanya saling membutuhkan. Kepentingan energi mereka saling melengkapi satu sama lain. Sederhananya, yang satu penjual sedangkan yang lainnya pembeli minyak mentah (crude oil). OPEC berupaya untuk menjual minyaknya dengan harga setinggi mungkin sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya. Sebaliknya, IEA berusaha menurunkan harga pembelian minyak mentah serendah mungkin untuk menekan ongkos input produksi dalam pengilangan minyak mentah untuk menjadi produk siap pakai untuk konsumen akhir, seperti bensin, solar, jet kerosene (Irawan, P.B., 2012: 1, (Online)).
Baik OPEC maupun IEA pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama. Bagaimana secara optimal kedua lembaga ini memperjuangkan kepentingan ekonomi dari negara-negara anggotanya. Di satu pihak OPEC mengontrol sisi pasokan pada neraca pasar minyak. Di pihak lain, IEA berusaha keras mengefisiensikan sisi permintaan/konsumsi dan mengelola stok, sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kestabilan tingkat harga minyak yang diharapkan (secara berbeda) oleh keduanya. Jadi, dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedua organisasi tersebut terdapat persaingan efektivitas strategi dalam mengatur stabilitas harga minyak di dunia (Irawan, P.B., 2012: 12, (Online)).


DAFTAR RUJUKAN

Ditpolkom, Bappenas. 2005. Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), (Online), (http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Politik Luar Negeri/3) Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Internasional/4) OPEC/Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC).pdf), diakses tanggal 15 Februari 2017.
Forex. 2008. OPEC – Organization of the Petroleum Exporting Countries, (Online), (http://belajarforex.com/institusi-keuangan-dunia/opec-organization-of-the-petroleum-exporting-countries.html), diakses tanggal 15 Februari 2017.
Amazine.co. Apa itu OPEC ? Fakta, Sejarah, & Informasi Lainnya, (Online), (http://www.amazine.co/25048/apa-itu-opec-fakta-sejarah-informasi-lainnya/), diakses tanggal 15 Februari 2017.
Irawan, P.B. 2012. Memahami Persaingan Global antara OPEC dan IEA : Pengaturan Produksi vs Pengelolaan Cadangan Strategis Minyak, (Online), (https://puguhbirawan.files.wordpress.com/2012/10/memahami-persaingan-global-antara-opec-dan-iea-_-puguh-b-irawan-01-01-2012.pdf), diakses tanggal 15 Februari 2017.
Bbc.com. 2016. OPEC Turunkan Produksi untuk Genjot Harga Minyak. Indonesia Bekukan Keanggotaan, (Online), (http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38166084), diakses tanggal 15 Februari 2017.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH MASUKNYA AGAMA KONGHUCU DI INDONESIA

Kamu yang Kusayang

MENGINAP SAMBIL MENGENANG MASA LALU: FENDI’S GUEST HOUSE MALANG