KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DISKRIMINASI MASYRAKAT DI AUSTRALIA (1851-1967)

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DISKRIMINASI MASYRAKAT DI AUSTRALIA (1851-1967)

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Sejarah Australia
yang dibina oleh Bapak Najib Jauhari, S.Pd., M.Hum

Disusun Oleh :
Yuliarti Kurnia Pramai Selli  
(140731606196)


Description: D:\UNIVERSITAS NEGERI MALANG FIS\unduhan.jpg


UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
PRODI S1 PENDIDIKAN SEJARAH
November 2016

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, penulis dapat menyelesaikan tugas matakuliah Sejarah Australia dengan makalah yang berjudul “Kebijakan Pemerintah terhadap Diskriminasi Masyarakat di Australia (1851-1967)”.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Kepada Bapak Najib Jauhari, S.Pd., M.Hum selaku pembimbing yang senantiasa memberikan pengarahan kepada penulis dalam penyelesaian tugas makalah ini. Tidak lupa kepada teman-teman yang telah memberikan informasi dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah yang dibuat masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat berguna bagi penulis untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang Sejarah Australia.

Malang, November 2016


Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................  i
DAFTAR ISI .......................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ...............................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah ..........................................................................................  1
C.     Tujuan Penulisan ............................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
A.      Proses pelaksanaan kebijakan White Australia Policy di Australia (1851-1973)            2
B.       Proses pelaksanaan kebijakan Asimilasi “Half-Castle” di Australia (1937-1967)          3
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................... . 5
B. Saran .............................................................................................................. . 5
DAFTAR RUJUKAN ...................................................................................... . 5

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Australia adalah salah satu benua yang penduduknya berasal dari dua kebudayaan, yaitu kebudayaan asli dari suku Aborigin dan kebudayaan Eropa. Tetapi dalam perjalanannya, suku Aborigin oleh pemerintah sendiri dijadikan nomor kedua setelah orang-orang Eropa dalam berbagai aspek, salah satunya adanya asimilasi anak suku Aborigin dan hal tersebut merupakan diskriminasi sosial di dalam negeri tersebut. Kebijakan tersebut bernama “Half-Caste” yang nantinya kebijakan tersebut dihapus pada tahun 1967. Diskriminasi tersebut berlanjut juga kepada orang-orang non-Eropa yang ingin bertempat tinggal di Australia tetapi hal tersebut kemudian dibatasi oleh pemerintah Australia dengan tujuan untuk melindungi orang Eropa dari para imigran tersebut. Walaupun nantinya kedua kebijakan tersebut dihapus, tetapi sampai saat ini dampak dari adanya kebijakan tersebut masih dirasakan oleh masyarakat baik dari suku Aborigin maupun masyarakat imigran (orang-orang non-Eropa). Dalam makalah ini, penulis akan membahas bagaimana awal, proses, akhir, dan dampak dari kebijakan tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses pelaksanaan kebijakan White Australia Policy di Australia (1851-1973) ?
2.      Bagaimana proses pelaksanaan kebijakan Asimilasi “Half-Castle” di Australia (1937-1967) ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui dan memahami proses pelaksanaan kebijakan White Australia Policy di Australia (1851-1973).
2.     Untuk mengetahui dan memahami proses pelaksanaan kebijakan Asimilasi “Half-Castle” di Australia (1937-1967).

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Proses Pelaksanaan Kebijakan White Australia Policy di Australia (1851-1973)
White Australia Policy adalah suatu kebijakan pemerintah dalam menyikapi besarnya imigran yang masuk ke wilayah Australia dengan cara melakukan pembatasan terhadap imigran yang masuk ke Australia terutama imigran-imigran kulit berwarna. Pada awalnya, kebijakan tersebut ditujukan kepada imigran-imigran dari Cina yang jumlahnya besar. Tetapi, seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ras kulit berwarna karena ras kulit putih di Australia lebih dipriotaskan atau dianggap superior daripada ras kulit lainnya baik suku Aborigin maupun ras kulit berwarna. Alasan diberlakukannya kebijakan tersebut didasarkan pada pemerintah Australia yang mayoritas berasal dari Inggris ingin membentuk sebuah negara yang penduduknya utuh dari ras kulit putih (orang Eropa) dan kebijakan tersebut mengindikasikan ada rasa ketakutan terhadap bangsa Asia yang jumlahnya terus menerus meningkat sehingga terdapat kemungkinan besar di masa mendatang penduduk kulit putih akan menjadi minoritas.
Dalam kebijakan ini, ada instrumen yang bernama “Dictation Test” yang wajib dilalui para imigran yang tes tersebut berupa tes tulis dan wawancara dalam mengetes kemampuan para imigran terhadap kemampuan bahasa mereka di salah satu negara Eropa. Dari penjelasan tersebut, sudah diketahui bahwa pemerintah Australia secara langsung menghendaki orang-orang yang berasal dari Eropa untuk masuk ke wilayah mereka dan otomatis mengeliminasi orang-orang non-Eropa. Hal tersebut sudah dijelaskan di atas karena dimaksudkan agar keturunan Eropa bisa tetap berkembang di wilayah Australia tanpa dirusak oleh pertumbuhan ras non-Eropa. Selain itu, imigran kulit berwarna akan menyebabkan kurangnya lapangan pekerjaan buruh bagi masyarakat kulit putih sehingga kebijakan tersebut menjadi sebuah ideologi yang rasis. Pelaksanaan kebijakan ini pada masa yang dikenal dengan “Gold Rush” atau demam emas dimana ditemukan banyak emas di Australia pada tahun 1851 dan hal tersebut mengundang banyak imigran baik dari Eropa maupun non-Eropa seperti Asia berpindah ke Australia. Persebaran berita tentang demam emas membuat jumlah pendatang banyak, yaitu Asia (pada abad ke-19 yang bekerja di perkebunan dan peternakan) dan terutama Cina secara besar-besaran. Pada tahun 1973, kebijakan White Australia Policy dihapuskan karena banyak imigran yang masuk ke negara ini sehingga kebijakan tersebut tidak lagi dianggap sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada sehingga kebijakan ini nantinya diganti dengan kebijakan Multikulturalisme (Poetri, 2013: 10-11, (Online)).

B.     Proses Pelaksanaan Kebijakan Asimilasi “Half-Castle” di Australia (1937-1967)
Asimilasi merupakan suatu proses sosial yang terjadi apabila terdapat golongan-golongan manusia dengan latar kebudayaan yang berbeda berinteraksi secara intensif dalam waktu yang sangat lama sehingga golongan-golongan tersebut masing-masing berubah sifat khasnya dan unsur-unsur budayanya berubah menjadi unsur kebudayaan campuran (Koentjaraningrat, 1990: 225). Kebijakan ini tidak lepas dari dampak adanya kebijakan White Australia Policy yang lebih mengunggulkan ras kulit putih. Istilah Half-Caste awalnya digunakan dalam silsilah Kekaisaran Romawi kepada rakyatnya yang setengah murni. Tetapi pada perkembangannya, istilah tersebut ditujukan untuk semua keturunan ras campuran. Di Australia, penggunaan istilah ini ditujukan untuk anak-anak Aborigin yang memiliki orang tua kulit putih dan Aborigin (entah dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan). Permasalahan Aborigin Half-Caste di Northern Territory mendapatkan perhatian lebih besar daripada negara-negara bagian Australia lainnya karena jumlah orang kulit pada masa itu masih sedikit sehingga menjadi suatu ancaman bagi ras kulit putih di masa depan nantinya. Persoalan yang berkaitan dengan Aborigin khususnya Northern Territory akhirnya mulai dibahas pertama kali pada tingkatan nasional pada tahun 1937 di Australia dengan hasil melakukan asimilasi berbasis Half-Caste terhadap suku Aborigin ke dalam masyarakat kulit putih. Tetapi, pada akhirnya asimilasi tersebut membutuhkan pengawasan ketat atas kehidupan orang-orang Aborigin dan ada suatu gagasan tersembunyi di antara orang-orang kulit putih yang menganggap bahwa kebudayaan suku Aborigin tidak memiliki nilai sehingga tidak perlu dipertahankan lagi keberadaannya (HREOC, Opt. Cit, hlm. 120). Pada awalnya asimilasi dilakukan melalui unsur biologi dan pendidikan tetapi hal tersebut tidak bertahan lama dimana pada tahun 1939, John Mcewen dengan kebijakannya yang dikenal dengan “New Deal” sehingga asimilasi ini kemudian digantikan dalam hal ekonomi dan sosial. Tetapi kebijakan Mcewen terkendala dengan adanya Perang Dunia II dimana Jepang melakukan pengeboman di Darwin pada tahun 1942 yang menyebabkan terjadinya evakuasi anak-anak Aborigin Half-Caste dari tempat penampungan milik misionaris dan reservasi ke rumah penampungan dan lembaga-lembaga sosial di South Australia, New South Wales dan Victoria. Setelah perang, pemindahan anak-anak Aborigin secara paksa tetap berlanjut. Cara lain pemerintahan dalam memindahkan anak-anak Aborigin Half-Caste dari keluarganya adalah dengan cara mengadopsi anak tersebut. Selain itu, anak-anak Aborigin yang diambil dari keluarganya umumnya langsung ditempatkan di rumah-rumah penampungan milik pemerintah maupun misi-misi Kristen. Anak-anak yang meninggalkan pekerjaan atau rumah penampungannya akan dianggap bersalah dan dapat diadili di pengadilan anak-anak.
Pasca Perang Dunia II Northern Territory dan negara-negara bagian memberikan kewarganegaraan Australia kepada orang-orang Aborigin untuk mempermudah proses penyerapan orang-orang Aborigin ke dalam ras kulit putih. Pada tahun 1953 dikenalkannya suatu gerakan asimilasi terhadap anak-anak Aborigin melalui hukum umum kesejahteraan anak, yaitu “Welfare Odinance”. Pada tahun 1960-an kebijakan asimilasi tidak berjalan sebagaimana yang diinginkan pemerintah karena masih banyaknya orang-orang Aborigin yang menolak untuk berasimilasi. Selain itu juga, asimilasi tidak berjalan lancar karena adanya tekanan dari dunia internasional baik dari PBB maupun masyarakat internasional dimana Majelis Umum PBB melakukan resolusi pada tanggal 11 Desember 1946  dan diratifikasi oleh Australia pada tahun 1949. Kemudian dilanjutkan oleh PBB melalui Deklarasi Universal (Universal Declaration). Adanya tekanan dari masyarakat internasional dibuktikan dengan adanya pers yang melaporkan tentang adanya diskriminasi terhadap orang-orang Aborigin. Dengan adanya tekanan tersebut, maka kebijakan asimilasi Half-Caste dihapuskan pada tahun 1967. Dampak dari adanya kebijakan asimilasi ini adalah pemerintah Australia membuat perundang-undangan terhadap orang-orang Aborigin salah satunya adalah pembentukan Commonwealth Department of Aboriginal Affairs, masyarakat Aborigin kehilangan hak atas tanahnya, kehilangan identitas sukunya, kesulitan mendapat peran dalam komunitas Aborigin (dampak paling signifikan), lunturnya bahasa tradisional Aborigin, munculnya istilah “The Stolen Generations” (Generasi yang dicuri) (Fitriani, Amalia, 2010: 32-75).

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan asimilasi di Australia bisa dibilang sangat fatal karena dampaknya sampai sekarang masih terasa baik di dalam negara Australia sendiri maupun dunia internasional, yaitu masih dirasakan adanya diskriminasi sosial walaupun tidak sejelas dan seekstrim sebelumnya. Secara langsung, kebijakan asimilasi ini merugikan masyarakat maupun pemerintah Australia.

B.     Saran
Semoga makalah ini berguna untuk kedepannya dan penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran agar nantinya dalam pembuatan makalah selanjutnya terjadi kemajuan yang berarti. Terima kasih.

DAFTAR RUJUKAN
Poetri, Sandy, T.R. 2013. Diskriminasi Imigran Kulit Putih Berwarna dalam Masa Kebijakan Multikulturalisme Pasca Penghapusan White Australia Policy. Jurnal Kajian Sastra dan Budaya, (Online), 1 (2): 8-16, (journal.unair.ac.id/download-fullpapers-mksb2d09a0224ffull.pdf), diakses tanggal 18 November 2016.
Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Fitriani, Amalia. 2010. Penerapan Kebijakan Asimilasi terhadap Anak-Anak Aborigin “Half-Caste”  di Australia (1937-1967). Skripsi tidak diterbitkan. Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH MASUKNYA AGAMA KONGHUCU DI INDONESIA

Kamu yang Kusayang

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS NILAI