RESUME PERKULIAHAN
RESUME PERKULIAHAN
Nama : Yuliarti Kurnia
Pramai Selli
Kelas/Offering /NIM :
B/140731606196
Hari,
Tanggal : Senin, 09 Maret
2015
Identitas Buku :
1.
Judul : Perkembangan
HAM di Indonesia yang Signifikan
2. Judul
Buku : Hak
Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
3. Penulis
Buku : Majda
El-Muhtaj, M.Hum
4. Penerbit
Buku : Kencana
5. Kota
dan Tahun Terbit : Jakarta,
2007
6. Jumlah
Halaman : xix + 302
7.
Warna Cover : Orange + Putih
Ringkasan :
HAM berasal dari kehidupan manusia
yang tujuannya adalah untuk memenuhi hak dan kewajiban. Ada manusia maka ada
HAM. HAM sangat perlu dalam pengakuan untuk seseorang yang berpengaruh terhadap
eksistensinya. HAM dari zaman ke zaman semakin berkembang sesuai peradaban
zaman.
Apalagi dengan suatu negara yang
menganut Demokrasi. Maka, menurut saya HAM semakin diakui bagi perseorangan
maupun kelompok. Gerakan-gerakan pendukung HAM sendiri dari hari ke hari juga
semakin banyak dan sangat mendukung dengan adanya HAM. HAM sendiri tidak bisa
dilihat, tetapi bisa dirasakan pada setiap manusia walaupun setiap manusia
dalam merasakannya berbeda.
HAM sendiri bersifat abstrak dan
dalam negara Indonesia menurut saya sangat didukung oleh masyarakat Indonesia
karena sangat membantu proses pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Selain itu,
dengan adanya HAM setiap manusia diharapkan dapat merasakan kesejahteraan dan
keadilan dari HAM itu sendiri.
Dalam hal pengaplikasiannya, HAM
berkembang dan mempengaruhi bidang Ipoleksosbudhankam, terdapat di dalam konstitusi
negara yang dipengaruhi oleh sistem pemerintahan suatu negara. Tergantung dari
suatu negara tersebut dalam memberikan keleluasaan kebebasan HAM atau malah
sebaliknya. HAM sangat melekat pada kehidupan setiap manusia sehingga mustahil
jika tidak mempunyai hak dan kewajiban.
Konstitusi di dalam HAM sangat
berguna bagi suatu negara agar dapat membatasi aturan-aturan HAM tanpa
melampaui batas hukum. Karena, walaupun HAM itu sangat perlu bagi setiap
manusia tetapi apabila tidak dibatasi oleh konstitusi, maka kita akan tahu
salah satu dampaknya adalah setiap manusia dengan seenaknya berbuat sesuka hati
tanpa memikirkan akibat dari perbuatan tersebut dan jika disalahkan maka
andalannya adalah “Saya sudah dilindungi oleh HAM, kenapa saya takut berbuat salah
!”.
Perkataan itulah yang perlu dikaji
ulang dan jika dilihat sekali lagi, peristiwa yang saya bayangkan mulai terjadi
di negeri Indonesia sendiri. Oleh karena itu, konstitusi berperan penting dalam
hal pembatasan aturan kebebasan dalam memaknai HAM agar antar manusia saling
dapat menghormati HAM orang lain dan sama-sama terpuaskan dengan adanya HAM
tanpa adanya diskriminasi satu sama lain.
Kita mengenal istilah dari “Negara
Hukum”. Negara hukum sendiri adalah negara yang aturannya menggunakan hukum yang
berlaku sesuai sistem pemerintahan suatu negara tersebut. Adanya suatu hukum di
suatu negara adalah salah satu usaha untuk mencapai tujuan nasional suatu
negara. Contohnya dalam memelihara ketertiban hukum. Sebaliknya, hukum juga
berhubungan erat dengan HAM. Karena kasus HAM tidak bisa dihapuskan saja.
Hal itu disebabkan karena adanya
kesenjangan sosial yang mengakibatkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, yang
nantinya memunculkan kasus HAM tadi. Menurut saya, sistem hukum juga ditentukan
oleh adanya pengaruh dari adanya Ipoleksosbudhankam yang berdasarkan wawasan
nusantara dan berasaskan Pancasila.
Oleh karena itu, konstitusi dalam
suatu negara sangat penting karena tanpa adanya konstitusi rakyat akan
seenaknya melakukan penyelewengan-penyelewengan atau perbuatan yang bisa saja
membahayakan negaranya sendiri. Adanya hukum bukan hanya untuk melindungi
negeri sendiri, tetapi juga untuk melindungi dunia dan pastinya jika negara
kita mendapat serangan dari luar negeri.
Hukum berlaku tidak hanya untuk rakyat
biasa saja, tetapi hukum juga berlaku untuk para pejabat ataupun bangsawan agar
tercapai kesetaraan atau kesamaan dalam HAM. Hukum juga dibentuk berdasarkan
cita-cita bangsa tersebut, contohnya Indonesia menganut hukum yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945. Tanpa konstitusi mustahil adanya suatu negara, karena
konstitusi sendiri merupakan inti dari suatu negara.
Konstitusi
dibagi menjadi dua, yaitu konstitusi secara tertulis dan konstitusi tidak
tertulis. Dalam hal fungsi, konstitusi suatu negara bisa dijadikan petunjuk
kehidupan atau sistem pemerintahan suatu negara selanjutnya dengan cara
mengevaluasi konstitusi yang dulu agar nantinya suatu negara tersebut menjadi
lebih baik lagi.
Selain
itu, konstitusi juga menjadi arahan atau petunjuk para penerus bangsa. Suatu
konstitusi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai apa yang diinginkan oleh
suatu negara jika dalam pengimplementasiannya juga sudah benar. Dalam hal ini,
status sosial sangat mempengaruhi hak dan kewajiban sosial suatu individu itu
sendiri.
Hukum
berisikan hak dan kewajiban yang terbukti dalam UUD 1945 dan dapat disimpulkan
bahwa hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan karena di dalam diri seseorang
jika ada hak pasti disertai dengan adanya kewajiban. Adanya hak menandakan
bahwa individu mempunyai kebebasan dalam bertindak, sedangkan kewajiban menurut
saya adalah cara seseorang tersebut dalam membayar haknya. Dan dalam hal ini,
hukum ikut andil dalam menetralkan antara hak dan kewajiban. Sehingga, suatu
negara yang bercirikan demokrasi pasti memerlukan kebebasan dalam hak dan
kewajiban.
HAM
memiliki dua kandungan, yaitu hukum dan politik. Hak asasi sendiri bersifat
mendasari yang dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, tidak ada manusia yang
tidak berhak untuk membela hidupnya. Hak sendiri juga dapat berubah dengan
dipengaruhi oleh perubahan status.
Jadi,
HAM bisa disebut sebagai hukum dan politik yang fleksibel. Secara historis
munculnya HAM itu terjadi karena adanya kemerdekaan dari kebebasan, baik
individu, kelompok, masyarakat, maupun negara. Suatu negara yang dikatakan
sudah merdeka dan bebas, masih belum bisa disebut sebagai negara HAM. Karena
kita kembali lagi bahwa munculnya HAM tergantung dari sistem pemerintahan
negara tersebut.
Banyak
tonggak-tonggak sosial dalam HAM, seperti munculnya “Perjanjian Agung (Magna
Charta)” di Inggris 15 Juni 1215, keluarnya Bill of Rights pada tahun 1628, dan
adanya Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Declaration des Droits de I’ Homme et du Citoyen/Declaration of the
Rights of Man and of the Citizen) di
Prancis 4 Agustus 1789. HAM ditinjau dari agama menjadi pusat perhatian.
Karena, agama berperan dalam memberikan landasan etik kehidupan manusia.
Dalam
hal ini, sejarah suatu negara sangat mempengaruhi perkembangan pemikiran
termasuk HAM. Ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah :
a. UUD
1945
Disebut
juga dengan “UUD Proklamasi”, dikarenakan bersamaan dengan lahirnya negara
Indonesia melalui Proklamasi. Hal yang menarik dari konstitusi ini adalah
memuat hak-hak dasar manusia Indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat
dasar pula. Dari hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa Indonesia ternyata
lebih dahulu atau lebih awal daripada PBB dalam melakukan pengaturan penegakan
HAM di Indonesia.
b. Konstitusi
RIS 1949
Konstitusi
ini sering disebut dengan “Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS)” tahun
1949 yang disusun melalui KMB (Konferensi Meja Bundar). Dalam konstitusi ini,
pengaturan HAM terdapat pada bagian V yang berjudul “Hak-hak dan Kebebasan
Dasar-dasar Manusia”.
c. UUDS
1950
Konstitusi
ini terdiri dari 6 bagian dan 43 pasal yang memuat pasal-pasal tentang HAM yang
lebih lengkap daripada UDHR/DUHAM, yaitu UUDS 1950.
d. Kembali
ke UUD 1945
Kembalinya
konstitusi ini dilatarbelakangi oleh pasca keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5
Juli 1959. Dekrit tersebut menjadikan konstitusi ini diberlakukan kembali yang
muatan-muatannya terkandung dalam UUD 1945.
e. Amandemen
UUD 1945
Perubahan
UUD merupakan sejarah bagi masa depan konstitusi Indonesia. Terdapat empat kali
perubahan yang berturut-berturut telah dilakukan sejak tahun 1999 sampai dengan
2002. Perubahan tersebut ditandai dengan dicantumkannya persoalan HAM secara
tegas dalam sebuah bab tersendiri, yaitu Bab XA (Hak Asasi Manusia) mulai dari
pasal 28 A sampai 28 J. Dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia
telah mengalami proses yang panjang. Selain itu, telah diupayakan beragam
muatan HAM dalam konstitusi secara maksimal untuk mengakomodasi kebutuhan
perlindungan HAM, baik pribadi, keluarga, masyarakat yang domislinya sebagai
warga negara Indonesia.
HAM yang terdapat pada UUD 1945 lahir sebagai
konsensus dari proses permufakatan yang berlangsung secara damai. Pada tanggal
18 Agustus 1945 dan dalam keputusannya mengesahkan UUD yang telah dirancang
oleh BPUPKI dengan beberapa perubahan dan tambahan. Jika ada perubahan tersebut
tidaklah prinsipil.
Pasca kekalahan Jepang tanpa syarat
atas sekutu memberikan implikasi politik bagi Indonesia dan pemerintah maupun
rakyat Indonesia disibukkan dengan upaya mempertahankan kembali derajat dan
martabak kebangsaan yang telah diraih sebelumnya. Penyerahan kedaulatan
direncanakan pada tanggal 27 Desember 1949 dan sebagai berdirinya Negara
Republik Indonesia Serikat dengan memakai konstitusi RIS.
Dengan berdirinya RIS dan konstitusi
RIS, akhirnya Indonesia berstatus sebagai salah satu dari negara bagian dalam
RIS. Konstitusi RIS memuat lebih banyak jumlah pasal, yaitu 6 bab dan 197
pasal.
Era 1950-1959 merupakan periode
demokrasi konstitusional, yang sekaligus sebagai upaya pembentukan sebuah
negara modern Indonesia yang berbentuk kesatuan. Menurut Soepomo, UUD 1950
adalah UUD kesatuan Republik Indonesia yang secara formil sebuah perubahan
konstitusi sementara RIS.
Masa berlakunya UUD 1945 ini
terbilang singkat. Keputusan Dewan Menteri merupakan langkah awal pemberlakuan
kembali UUD 1945. Demokrasi Terpimpin model Soekarno tidak lebih sebagai upaya
menciptakan legitimasi pemerintahan yang otoriter.
Secara historis, perubahan UUD 1945
merupakan wacana penting bahkan menjadi perdebatan yang intens pada saat awal
kemerdekaan Indonesia. Perubahan UUD merupakan hal yang terpenting reformasi
yang perubahan ini sekaligus menjadi awal penentu bagi arah pembangunan
nasional ke depan perubahan sebuah konstitusi harus dipahami secara obyektif
dan proporsional.
Dengan adanya paradigma ini, akan
terbentuk sikap yang proporsional bahwa perubahan konstitusi menjalin sebuah
rasa dan jiwa bangsa dalam kesatuan NKRI. Perubahan UUD 1945 mensyaratkan
terbebasnya proses perubahan yang dilakukan dari berbagai hal minor yang akan
mengotori hasil UUD 1945 itu sendiri.
Perjalanan
Amanden UUD 1945 sepenuhnya berada dalam kewenangan MPR sebagaimana digariskan
dalam pasal 37 UUD 1945. Perubahan I UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999
dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. Perubahan II
UUD 1945 ditetapkan pada sidang tahunan MPR tanggal 07 sampai dengan 18 Agustus
2000. Perubahan III UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR tanggal 01-09
November 2001. Perubahan IV UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR
tanggal 01-11 Agustus 2002.
Hasil
perubahan IV UUD 1945 sebagai hasil dari totalitas perubahan UUD 1945
mengundang pro-kontra di kalangan masyarakat. Kehadiran konstitusi adalah
sebagai proses penyempurnaan dan kematangan konstitusi mutlak dilakukan
keterjaminan dan kelangsungan hidup anak bangsa akan sangat diukur dari sejauh
mana konstitusionalisme Indonesia memberikan dasar yang kokoh dalam menanggapi
perkembangan dan perubahan zaman.
Dalam
konteks jaminan atas HAM, konstitusi memberikan arti penting tersendiri bagi
terciptanya sebuah paradigma negara hukum. Jaminan atas HAM meneguhkan
pendirian bahwa negara bertanggung jawab atas tegaknya supremasi hukum
konstitusi merupakan kehidupan ketatanegaraan sebuah bangsa, tidak terkecuali
Indonesia. Oleh karena itu, jaminan konstitusi atas HAM adalah bukti dari
hakekat, kedudukan, dan fungsi konstitusi itu sendiri bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Menyikapi
jaminan UUD 1945 atas HAM, terdapat pandangan yang beragam. Memang dalam UUD
1945 tidak ditemukan sebuah pengaturan yang tegas, akibatnya muncul
interpretasi terhadap kualitas muatan dan jaminan UUD 1945 atas HAM. Bukti
historis bahwa UUD 1945 disusun dan dirumuskan dalam jangka waktu yang sangat
terbatas. Pencantuman secara eksplisit jaminan UUD 1945 atas HAM tidak menjamin
tegaknya hukum dan HAM di Indonesia.
Konstitusi
RIS 1949 memberikan penekanan yang signifikan tentang HAM. Konstitusi ini juga
mengatur kewajiban asasi negara dalam hubungannya dengan upaya penegakan HAM.
Manusia secara pribadi, kelompok, keluarga, dan sebagai warga negara
benar-benar ditegaskan sebagai mereka yang mendapatkan jaminan dalam konstitusi
RIS.
Mengenai
kewajiban asasi negara, konstitusi RIS tidak menggunakan kata negara, melainkan
penguasa yang selanjutnya tercantum secara tegas dalam pasal konstitusi RIS. Di
dalam konstitusi RIS, HAM menempati posisi penting yang menunjukkan terdapatnya
sebuah jaminan dan perlindungan yang ideal.
Hal
menarik dalam UUDS 1950 adalah penegasan secara eksplisit bahwa hak milik
berfungsi. Pencantuman hak-hak asasi manusia sebagai sosial pribadi, keluarga,
warga negara, dan kewajiban asasi, baik oleh pribadi, warga negara, maupun
negara dalam UUDS 1950 dinilai sangat sistematis.
Konstitusi
UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Di dalam UUD 1945 tidak hanya muatan HAM
saja, tetapi ada paradigma pemerintahan yang dijalankan apakah cenderung
demokratik atau mengarah pada otoritas.
Perubahan
kedua UUD 1945 ini memasukkan perihal HAM menjadi 1 Bab tersendiri, yaitu Bab
XA mengenai Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal. Banyak kalangan memandang bahwa
pencantuman bab khusus mengenai HAM dalam UUD merupaka “Lompatan Besar” dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Secara
substansial, materi muatan HAM terbilang baik karena memuat berbagai hal
kepentingan manusia yang harus dijaga, dipelihara, dijamin, dan dilindungi. HAM
yang diatur dalam perubahan UUD 1945 masih terbilang konvensional karena dalam
pengertiannya masih universal. Terlihat jelas bahwa materi muatan HAM dalam
perubahan kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri.
Walaupun
demikian, harus diakui bahwa pengaturan materi muatan HAM dalam UUD 1945,
khususnya setelah berlakunya perubahan keempat UUD 1945 adalah sebuah
keberhasilan sekaligus sebagai the starting point dalam upaya penegakan hukum
dan HAM di Indonesia.
Pengaturan
HAM di Indonesia dalam UUD 1945 relatif ditegaskan yang mengacu kepada
peraturan perundang-undangan di bawah UUD, pengaturan HAM mengalami pasang
surut yang tidak bisa dipisahkan dengan konfigurasi politik pemerintahan pada
era tertentu. Penjabaran ketentuan HAM dalam UUD 1945 ke dalam
peraturan-peraturan organik terbilang tidak berjalan secara stimulan. Maka, sosialisasi
HAM kepada masyarakat akan menemukan kendala yang signifikan ketika dasar
pijakan normatif tentang HAM tidak diatur secara baik dan komprehensif.
Dari
penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum lahir
sebagai keharusan sejarah, istilah HAM tidak ditemukan dalam UUD 1945, dan
seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia mengakui kedudukan HAM
sangat penting.
Komentar
Posting Komentar