RESUME PERKULIAHAN


RESUME PERKULIAHAN

Nama                           : Yuliarti Kurnia Pramai Selli
Kelas/Offering            /NIM   : B/140731606196
Hari, Tanggal              : Senin, 09 Maret 2015

Identitas Buku :
1.      Judul                                       : Perkembangan HAM di Indonesia yang Signifikan
2.      Judul Buku                              : Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia
3.      Penulis Buku                           : Majda El-Muhtaj, M.Hum
4.      Penerbit Buku                         : Kencana
5.      Kota dan Tahun Terbit            : Jakarta, 2007
6.      Jumlah Halaman                     : xix + 302
7.      Warna Cover                           : Orange + Putih

Ringkasan :
            HAM berasal dari kehidupan manusia yang tujuannya adalah untuk memenuhi hak dan kewajiban. Ada manusia maka ada HAM. HAM sangat perlu dalam pengakuan untuk seseorang yang berpengaruh terhadap eksistensinya. HAM dari zaman ke zaman semakin berkembang sesuai peradaban zaman.
            Apalagi dengan suatu negara yang menganut Demokrasi. Maka, menurut saya HAM semakin diakui bagi perseorangan maupun kelompok. Gerakan-gerakan pendukung HAM sendiri dari hari ke hari juga semakin banyak dan sangat mendukung dengan adanya HAM. HAM sendiri tidak bisa dilihat, tetapi bisa dirasakan pada setiap manusia walaupun setiap manusia dalam merasakannya berbeda.
            HAM sendiri bersifat abstrak dan dalam negara Indonesia menurut saya sangat didukung oleh masyarakat Indonesia karena sangat membantu proses pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Selain itu, dengan adanya HAM setiap manusia diharapkan dapat merasakan kesejahteraan dan keadilan dari HAM itu sendiri.
            Dalam hal pengaplikasiannya, HAM berkembang dan mempengaruhi bidang Ipoleksosbudhankam, terdapat di dalam konstitusi negara yang dipengaruhi oleh sistem pemerintahan suatu negara. Tergantung dari suatu negara tersebut dalam memberikan keleluasaan kebebasan HAM atau malah sebaliknya. HAM sangat melekat pada kehidupan setiap manusia sehingga mustahil jika tidak mempunyai hak dan kewajiban.
            Konstitusi di dalam HAM sangat berguna bagi suatu negara agar dapat membatasi aturan-aturan HAM tanpa melampaui batas hukum. Karena, walaupun HAM itu sangat perlu bagi setiap manusia tetapi apabila tidak dibatasi oleh konstitusi, maka kita akan tahu salah satu dampaknya adalah setiap manusia dengan seenaknya berbuat sesuka hati tanpa memikirkan akibat dari perbuatan tersebut dan jika disalahkan maka andalannya adalah “Saya sudah dilindungi oleh HAM, kenapa saya takut berbuat salah !”.
            Perkataan itulah yang perlu dikaji ulang dan jika dilihat sekali lagi, peristiwa yang saya bayangkan mulai terjadi di negeri Indonesia sendiri. Oleh karena itu, konstitusi berperan penting dalam hal pembatasan aturan kebebasan dalam memaknai HAM agar antar manusia saling dapat menghormati HAM orang lain dan sama-sama terpuaskan dengan adanya HAM tanpa adanya diskriminasi satu sama lain.
            Kita mengenal istilah dari “Negara Hukum”. Negara hukum sendiri adalah negara yang aturannya menggunakan hukum yang berlaku sesuai sistem pemerintahan suatu negara tersebut. Adanya suatu hukum di suatu negara adalah salah satu usaha untuk mencapai tujuan nasional suatu negara. Contohnya dalam memelihara ketertiban hukum. Sebaliknya, hukum juga berhubungan erat dengan HAM. Karena kasus HAM tidak bisa dihapuskan saja.
            Hal itu disebabkan karena adanya kesenjangan sosial yang mengakibatkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban, yang nantinya memunculkan kasus HAM tadi. Menurut saya, sistem hukum juga ditentukan oleh adanya pengaruh dari adanya Ipoleksosbudhankam yang berdasarkan wawasan nusantara dan berasaskan Pancasila.
            Oleh karena itu, konstitusi dalam suatu negara sangat penting karena tanpa adanya konstitusi rakyat akan seenaknya melakukan penyelewengan-penyelewengan atau perbuatan yang bisa saja membahayakan negaranya sendiri. Adanya hukum bukan hanya untuk melindungi negeri sendiri, tetapi juga untuk melindungi dunia dan pastinya jika negara kita mendapat serangan dari luar negeri.
            Hukum berlaku tidak hanya untuk rakyat biasa saja, tetapi hukum juga berlaku untuk para pejabat ataupun bangsawan agar tercapai kesetaraan atau kesamaan dalam HAM. Hukum juga dibentuk berdasarkan cita-cita bangsa tersebut, contohnya Indonesia menganut hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tanpa konstitusi mustahil adanya suatu negara, karena konstitusi sendiri merupakan inti dari suatu negara.
Konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu konstitusi secara tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Dalam hal fungsi, konstitusi suatu negara bisa dijadikan petunjuk kehidupan atau sistem pemerintahan suatu negara selanjutnya dengan cara mengevaluasi konstitusi yang dulu agar nantinya suatu negara tersebut menjadi lebih baik lagi.
Selain itu, konstitusi juga menjadi arahan atau petunjuk para penerus bangsa. Suatu konstitusi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai apa yang diinginkan oleh suatu negara jika dalam pengimplementasiannya juga sudah benar. Dalam hal ini, status sosial sangat mempengaruhi hak dan kewajiban sosial suatu individu itu sendiri.
Hukum berisikan hak dan kewajiban yang terbukti dalam UUD 1945 dan dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan karena di dalam diri seseorang jika ada hak pasti disertai dengan adanya kewajiban. Adanya hak menandakan bahwa individu mempunyai kebebasan dalam bertindak, sedangkan kewajiban menurut saya adalah cara seseorang tersebut dalam membayar haknya. Dan dalam hal ini, hukum ikut andil dalam menetralkan antara hak dan kewajiban. Sehingga, suatu negara yang bercirikan demokrasi pasti memerlukan kebebasan dalam hak dan kewajiban.
HAM memiliki dua kandungan, yaitu hukum dan politik. Hak asasi sendiri bersifat mendasari yang dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, tidak ada manusia yang tidak berhak untuk membela hidupnya. Hak sendiri juga dapat berubah dengan dipengaruhi oleh perubahan status.
Jadi, HAM bisa disebut sebagai hukum dan politik yang fleksibel. Secara historis munculnya HAM itu terjadi karena adanya kemerdekaan dari kebebasan, baik individu, kelompok, masyarakat, maupun negara. Suatu negara yang dikatakan sudah merdeka dan bebas, masih belum bisa disebut sebagai negara HAM. Karena kita kembali lagi bahwa munculnya HAM tergantung dari sistem pemerintahan negara tersebut.
Banyak tonggak-tonggak sosial dalam HAM, seperti munculnya “Perjanjian Agung (Magna Charta)” di Inggris 15 Juni 1215, keluarnya Bill of Rights pada tahun 1628, dan adanya Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Declaration des Droits de I’ Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen) di  Prancis 4 Agustus 1789. HAM ditinjau dari agama menjadi pusat perhatian. Karena, agama berperan dalam memberikan landasan etik kehidupan manusia.
Dalam hal ini, sejarah suatu negara sangat mempengaruhi perkembangan pemikiran termasuk HAM. Ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah :
a.       UUD 1945
Disebut juga dengan “UUD Proklamasi”, dikarenakan bersamaan dengan lahirnya negara Indonesia melalui Proklamasi. Hal yang menarik dari konstitusi ini adalah memuat hak-hak dasar manusia Indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar pula. Dari hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa Indonesia ternyata lebih dahulu atau lebih awal daripada PBB dalam melakukan pengaturan penegakan HAM di Indonesia.
b.      Konstitusi RIS 1949
Konstitusi ini sering disebut dengan “Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS)” tahun 1949 yang disusun melalui KMB (Konferensi Meja Bundar). Dalam konstitusi ini, pengaturan HAM terdapat pada bagian V yang berjudul “Hak-hak dan Kebebasan Dasar-dasar Manusia”.
c.       UUDS 1950
Konstitusi ini terdiri dari 6 bagian dan 43 pasal yang memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih lengkap daripada UDHR/DUHAM, yaitu UUDS 1950.
d.      Kembali ke UUD 1945
Kembalinya konstitusi ini dilatarbelakangi oleh pasca keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit tersebut menjadikan konstitusi ini diberlakukan kembali yang muatan-muatannya terkandung dalam UUD 1945.
e.       Amandemen UUD 1945
Perubahan UUD merupakan sejarah bagi masa depan konstitusi Indonesia. Terdapat empat kali perubahan yang berturut-berturut telah dilakukan sejak tahun 1999 sampai dengan 2002. Perubahan tersebut ditandai dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yaitu Bab XA (Hak Asasi Manusia) mulai dari pasal 28 A sampai 28 J. Dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia telah mengalami proses yang panjang. Selain itu, telah diupayakan beragam muatan HAM dalam konstitusi secara maksimal untuk mengakomodasi kebutuhan perlindungan HAM, baik pribadi, keluarga, masyarakat yang domislinya sebagai warga negara Indonesia.
             HAM yang terdapat pada UUD 1945 lahir sebagai konsensus dari proses permufakatan yang berlangsung secara damai. Pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dalam keputusannya mengesahkan UUD yang telah dirancang oleh BPUPKI dengan beberapa perubahan dan tambahan. Jika ada perubahan tersebut tidaklah prinsipil.
            Pasca kekalahan Jepang tanpa syarat atas sekutu memberikan implikasi politik bagi Indonesia dan pemerintah maupun rakyat Indonesia disibukkan dengan upaya mempertahankan kembali derajat dan martabak kebangsaan yang telah diraih sebelumnya. Penyerahan kedaulatan direncanakan pada tanggal 27 Desember 1949 dan sebagai berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat dengan memakai konstitusi RIS.
            Dengan berdirinya RIS dan konstitusi RIS, akhirnya Indonesia berstatus sebagai salah satu dari negara bagian dalam RIS. Konstitusi RIS memuat lebih banyak jumlah pasal, yaitu 6 bab dan 197 pasal.
            Era 1950-1959 merupakan periode demokrasi konstitusional, yang sekaligus sebagai upaya pembentukan sebuah negara modern Indonesia yang berbentuk kesatuan. Menurut Soepomo, UUD 1950 adalah UUD kesatuan Republik Indonesia yang secara formil sebuah perubahan konstitusi sementara RIS.
            Masa berlakunya UUD 1945 ini terbilang singkat. Keputusan Dewan Menteri merupakan langkah awal pemberlakuan kembali UUD 1945. Demokrasi Terpimpin model Soekarno tidak lebih sebagai upaya menciptakan legitimasi pemerintahan yang otoriter.
            Secara historis, perubahan UUD 1945 merupakan wacana penting bahkan menjadi perdebatan yang intens pada saat awal kemerdekaan Indonesia. Perubahan UUD merupakan hal yang terpenting reformasi yang perubahan ini sekaligus menjadi awal penentu bagi arah pembangunan nasional ke depan perubahan sebuah konstitusi harus dipahami secara obyektif dan proporsional.
            Dengan adanya paradigma ini, akan terbentuk sikap yang proporsional bahwa perubahan konstitusi menjalin sebuah rasa dan jiwa bangsa dalam kesatuan NKRI. Perubahan UUD 1945 mensyaratkan terbebasnya proses perubahan yang dilakukan dari berbagai hal minor yang akan mengotori hasil UUD 1945 itu sendiri.
Perjalanan Amanden UUD 1945 sepenuhnya berada dalam kewenangan MPR sebagaimana digariskan dalam pasal 37 UUD 1945. Perubahan I UUD 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. Perubahan II UUD 1945 ditetapkan pada sidang tahunan MPR tanggal 07 sampai dengan 18 Agustus 2000. Perubahan III UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR tanggal 01-09 November 2001. Perubahan IV UUD 1945 ditetapkan dalam sidang tahunan MPR tanggal 01-11 Agustus 2002.
Hasil perubahan IV UUD 1945 sebagai hasil dari totalitas perubahan UUD 1945 mengundang pro-kontra di kalangan masyarakat. Kehadiran konstitusi adalah sebagai proses penyempurnaan dan kematangan konstitusi mutlak dilakukan keterjaminan dan kelangsungan hidup anak bangsa akan sangat diukur dari sejauh mana konstitusionalisme Indonesia memberikan dasar yang kokoh dalam menanggapi perkembangan dan perubahan zaman.
Dalam konteks jaminan atas HAM, konstitusi memberikan arti penting tersendiri bagi terciptanya sebuah paradigma negara hukum. Jaminan atas HAM meneguhkan pendirian bahwa negara bertanggung jawab atas tegaknya supremasi hukum konstitusi merupakan kehidupan ketatanegaraan sebuah bangsa, tidak terkecuali Indonesia. Oleh karena itu, jaminan konstitusi atas HAM adalah bukti dari hakekat, kedudukan, dan fungsi konstitusi itu sendiri bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyikapi jaminan UUD 1945 atas HAM, terdapat pandangan yang beragam. Memang dalam UUD 1945 tidak ditemukan sebuah pengaturan yang tegas, akibatnya muncul interpretasi terhadap kualitas muatan dan jaminan UUD 1945 atas HAM. Bukti historis bahwa UUD 1945 disusun dan dirumuskan dalam jangka waktu yang sangat terbatas. Pencantuman secara eksplisit jaminan UUD 1945 atas HAM tidak menjamin tegaknya hukum dan HAM di Indonesia.
Konstitusi RIS 1949 memberikan penekanan yang signifikan tentang HAM. Konstitusi ini juga mengatur kewajiban asasi negara dalam hubungannya dengan upaya penegakan HAM. Manusia secara pribadi, kelompok, keluarga, dan sebagai warga negara benar-benar ditegaskan sebagai mereka yang mendapatkan jaminan dalam konstitusi RIS.
Mengenai kewajiban asasi negara, konstitusi RIS tidak menggunakan kata negara, melainkan penguasa yang selanjutnya tercantum secara tegas dalam pasal konstitusi RIS. Di dalam konstitusi RIS, HAM menempati posisi penting yang menunjukkan terdapatnya sebuah jaminan dan perlindungan yang ideal.
Hal menarik dalam UUDS 1950 adalah penegasan secara eksplisit bahwa hak milik berfungsi. Pencantuman hak-hak asasi manusia sebagai sosial pribadi, keluarga, warga negara, dan kewajiban asasi, baik oleh pribadi, warga negara, maupun negara dalam UUDS 1950 dinilai sangat sistematis.
Konstitusi UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Di dalam UUD 1945 tidak hanya muatan HAM saja, tetapi ada paradigma pemerintahan yang dijalankan apakah cenderung demokratik atau mengarah pada otoritas.
Perubahan kedua UUD 1945 ini memasukkan perihal HAM menjadi 1 Bab tersendiri, yaitu Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal. Banyak kalangan memandang bahwa pencantuman bab khusus mengenai HAM dalam UUD merupaka “Lompatan Besar” dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Secara substansial, materi muatan HAM terbilang baik karena memuat berbagai hal kepentingan manusia yang harus dijaga, dipelihara, dijamin, dan dilindungi. HAM yang diatur dalam perubahan UUD 1945 masih terbilang konvensional karena dalam pengertiannya masih universal. Terlihat jelas bahwa materi muatan HAM dalam perubahan kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri.
Walaupun demikian, harus diakui bahwa pengaturan materi muatan HAM dalam UUD 1945, khususnya setelah berlakunya perubahan keempat UUD 1945 adalah sebuah keberhasilan sekaligus sebagai the starting point dalam upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Pengaturan HAM di Indonesia dalam UUD 1945 relatif ditegaskan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bawah UUD, pengaturan HAM mengalami pasang surut yang tidak bisa dipisahkan dengan konfigurasi politik pemerintahan pada era tertentu. Penjabaran ketentuan HAM dalam UUD 1945 ke dalam peraturan-peraturan organik terbilang tidak berjalan secara stimulan. Maka, sosialisasi HAM kepada masyarakat akan menemukan kendala yang signifikan ketika dasar pijakan normatif tentang HAM tidak diatur secara baik dan komprehensif.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum lahir sebagai keharusan sejarah, istilah HAM tidak ditemukan dalam UUD 1945, dan seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia mengakui kedudukan HAM sangat penting.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH MASUKNYA AGAMA KONGHUCU DI INDONESIA

Kamu yang Kusayang

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS NILAI